![]() |
Persidangan kasus dugaan penganiayaan dan penghalang-halangan kerja dengan korban mantan jurnalis Radar Madura Ghinan Salman di Pengadilan Bangkalan/foto dok AJI Surabaya |
Bangkalan – Peradilan kasus dugaan penganiayaan dan penghalang-halangan kerja yang dialami mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman berakhir anti klimaks dengan dibebaskannya terdakwa tunggal Jumali dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan diketuai Sri Hananta membebaskan terdakwa tunggal, Jumali dari seluruh dakwaan sebagaimana diputuskan dalam sidang, Senin 29 April 2019.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Farid sangat kecewa dengan putusan bebas murni itu. “Putusan ini menjadi bukti begitu terjal dan sulitnya memperjuangkan keadilan untuk kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis,” tutur Farid dihubungi Kabarnusa.com, Selasa (30/4/2019).
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan. Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, Jumali tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ghinan.
Hakim juga menyatakan Jumali tidak terbukti melakukan tindakan yang masuk kategori menghalangi kerja jurnalis seperti yang didakwakan, yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, hakim memilih mengabaikan keterangan ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman. Ghinan Salman, dan para jurnalis yang peduli dengan kasus ini harus menanti selama 2,5 tahun. Peristiwa yang dialami Ghinan terjadi pada 20 September 2016.
Kala itu, Ghinan memotret sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain pimpong di jam kerja. Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman. Dua tahun, berkas perkara ini baru dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Sejak awal, kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan LBH Lentera menganggap ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. Misalnya, sedari awal, kami melaporkan kasus ini sebagai tindakan pengeroyokan. Pasalnya, kekerasan ini dilakukan beberapa orang.
Pelaku ada yang mencekik, memukul, menjambak dan mengintimidasi. Nama-nama para pelaku dan apa yang mereka lakukan sudah diserahkan ke penyidik.
Namun belakangan, yang muncul hanya nama Jumali. Ghinan dan tim kuasa hukum, Yohanes Dipo dan Salawati Taher sudah berupaya mendorong agar kasus ini tidak diamputasi hanya pada Jumali.
“Kami menilai bahkan, Jumali ‘dikorbankan’ sendirian. Penyidik memiliki keyakinan lain. Kasus ini pun akhirnya berhenti sampai Jumali dan tidak menyentuh pelaku lain,” sambung Miftah.
Dalam proses persidangan, ada beberapa kejanggalan. Misalnya, ketua majelis hakim, Sri Hananta menganggap kasus ini sepele karena Ghinan tidak mengalami luka serius.
Pernyataan ini tentu menunjukkan bahwa Hananta tidak memiliki perspektif kebebasan pers dalam menyidangkan kasus ini. Ia memaknai, kekerasan harus berdampak luka secara fisik yang parah dan berdarah-darah.
Pernyataan kontroversial juga diucapkan Hananta saat memeriksa saksi mantan Ketua AJI Surabaya, Prasto Wardoyo. Hananta menyebut jurnalis terlalu ‘baper’ membawa kasus semacam ini ke pengadilan.
Kata ‘baper’ ini juga merujuk pada pernyataan Hananta sebelumnya, yakni kasus ini sepele. Padahal, kekerasan terhadap jurnalis, merampas hak publik untuk tahu fakta sebuah peristiwa termasuk penyelewengan aparatur negara.
Hakim sama sekali mengabaikan keterangan dari ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman yang mintai keterangannya dalam sidang 18 Februari 2019.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dimaknai dalam bentuk fisik. Pada pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dirilis Dewan Pers, ancaman berupa penghinaan dan intimidasi masuk kategori kekerasan.
Begitu juga dalam Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dalam pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat.
Soal apa saja bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Herlambang menjelaskan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers. Yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan.
Non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja. Ada dampak fisik dan psikologis yang dialami Ghinan akibat kekerasan yang dialaminya.
Perlindungan terhadap jurnalis, sama halnya merawat demokrasi. Sebaliknya, mengabaikan keadilan dalam kasus ini, sama halnya mengoyak demokrasi. Sekali lagi, kenyataan hukum di negara ini belum berprespektif pada perlindungan terhadap jurnalis.
Majelis hakim mengabaikan semua fakta hukum ini. Secara keseluruhan, perjuangan pencarian keadilan bagi Ghinan Salman, terbentur dinding prosedural yang tidak memiliki prespektif perlindungan terhadap jurnalis.
“Putusan bebas murni terhadap pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis, tentu akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan penegakan supremasi kebebasan pers di tanah air,” imbuh Farid.
Tidak banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani dengan UU Pers dan sampai ke pengadilan. Kasus Ghinan satu dari sedikit kasus yang menggunakan UU ini. Pihaknya berpandangan, putusan majelis hakim dalam kasus Ghinan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Ghinan dan para jurnalis yang berjuang memperoleh keadilan.
“Kami akan tetap menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini,” demikian Miftah. (rhm)