Penggunaan TKA di Bank Kini Maksimal 5 Tahun, OJK Tegaskan Aturan Baru

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Ahmad Santosa, menjelaskan POJK No 1 2026 menekankan keseimbangan kebutuhan bank terhadap TKA dengan pengembangan kompetensi SDM lokal.

12 Maret 2026, 10:34 WIB

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan di Bank Umum.

Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Ahmad Santosa, menjelaskan regulasi baru ini menekankan keseimbangan antara kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia lokal.

Penggunaan TKA harus memberi nilai tambah, bukan sekadar mengisi posisi.

“Melalui mekanisme alih pengetahuan, kami ingin memastikan tenaga kerja Indonesia memperoleh pengalaman dan keterampilan internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya 10 Maret 2026

Dalam aturan tersebut, masa kerja TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif maupun Tenaga Ahli dibatasi maksimal lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atas persetujuan OJK.

Selain itu, bank dengan kepemilikan asing lebih dari 25 persen dapat menambah jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, tetap dengan izin OJK.

Ekonom perbankan Universitas Indonesia, Dr. Lestari Wibowo menilai kebijakan ini sejalan dengan tren globalisasi sektor keuangan.

Mobilitas tenaga kerja lintas negara memang tak terelakkan. Namun, dengan adanya kewajiban penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, kebijakan ini bisa menjadi jalan bagi SDM lokal untuk naik kelas dan bersaing di level internasional,”* katanya.

OJK juga menekankan bank wajib menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui program pertukaran talenta, seperti secondment maupun intra-corporate transferee.

Penugasan ini akan menjadi salah satu syarat dalam persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lengkap mengenai aturan ini dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman resmi maupun aplikasi mobile.***

Berita Lainnya

Terkini