Pengujian UU Pers, AJI AMSI dan IJTI:Tidak Ada Ruang DP Monopoli Kewenangan

Sebenarnya, tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers

12 Januari 2022, 08:41 WIB

Jakarta – Tidak ada ruang dan kesempatan bagi Dewan Pers atau DP melakukan monopoli kewenangan karena kewenangan Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

“Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers,” tulis LBH Pers dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2022).

Sebenarnya, tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

Resmi Konstituen Dewan Pers, AMSI Jaga Kualitas Jurnalisme dan Kesinambungan Bisnis Media Siber

Hal itu ditegaskan kembali Kuasa Hukum tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

LBH Pers membacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk.

Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan:

Dewan Pers Ingatkan Peran Media Jaga Demokrasi di Tanah Air

Berita Lainnya

Terkini