![]() |
Staf pelayanan XL Center Adisucipto, Yogyakarta saat melayani pelanggan/Agus Nugroho Purwanto |
Yogyakarta – Menyertakan identitas asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
menjadi syarat penting dan mutlak harus dimiliki pelanggan jika hendak
mengurus kartu atau SIM Card Prabayar yang baru baik karena rusak atau
hilang.Operator seluler di Indonesia menunjukkan kinerja cukup baik.
Seperti diketahui, maraknya kejahatan secara online, mulai meresahkan
masyarakat dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Penyalahgunaan database pribadi sampai dengan pembobolan akun di dunia maya
menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat pengguna jasa online.
Database yang berlalu lintas di dunia maya, menjadi pekerjaan menarik bagi
para pihak yang tidak bertanggungjawab. Ketidaksempurnaan sebuah sistem dan
lemahnya perlindungan data atasnama pribadi, menjadi celah yang dapat
dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan di dunia online.
Hal ini, tentu saja menjadi dorongan setiap perusahaan yang berhubungan dengan
banyaknya data base yang mereka terima, untuk membuat aturan atau kebijakan
dimana ditujukan untuk melindungi data base customer.
Tentu saja, hal ini bukanlah hal yang mudah, karena jika perusahaan gagal
dalam melindungi data base salah satu customernya yang sah, maka akan
menimbulkan efek domino bagi para pelaku dunia kejahatan online.
Hal ini, tentu saja dapat merugikan customer atau bahkan pelanggan tetap
mereka. Saat ini, adanya kecanggihan dan banyaknya aplikasi pada smartphone
telah menjadi jantung bagi aktivitas sehari hari.
Sebagai contoh, hanya dengan memakai satu smartphone, kapanpun dan dimanapun
berada, tetap dapat melakukan berbagai macam kegiatan dan transaksi yang ada.
Tentunya, itu memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan dengan cepat. Hanya
dengan satu genggaman tangan, dunia terasa dapat kita kendalikan.
Namun hal ini ternyata tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat kita,
beberapa dari mereka masih ada yang merasa takut atau enggan menyelesaikan
pekerjaannya dengan memanfaatkan fasilitas dari smartphone.
Pastinya dengan semua data data pribadi yang pernah anda unggah, data yang
dibutuhkan untuk validasi dapat berakibat seperti disalah gunakan oleh pihak
tidak bertanggung jawab.
Beberapa operator selular seperti PT XL Axiata, sudah menerapkan prosedur
persyaratan membawa identitas asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK) bagi pelanggan yang ingin mengurus kembali SIM Card
atau kartu XL yang misalnya rusak atau hilang.
Hal itu juga telah diberlakukan di XL Center Adisucipto, Demangan Baru, Catur
Tunggal, Depok Yogyakarta.
Pada Kamis 10 September lalu, saat wartawan Kabarnusa.com, Agus Nugroho
Purwanto, mengurus kartu Prabayar XL yang hilang, staf pelayanan pelanggan
menyodorkan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Syarat KTP asli mutlak harus ditunjukkan pelanggan. Jika tidak bisa
menunjukkan karena tertinggal atau sebab lainnya, maka pengaduan tidak bisa
diproses lebih lanjut.
Agus yang saat itu, tidak membawa KTP karena tertinggal, sebenarnya sudah
meninggalkan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian. Surat
keterangan perekaman atau KTP sementara diberikan bagi mereka yang tidak
memiliki atau kehilangan KTP.
Demikian juga, SIM maupun Paspor ditunjukkan dengan harapan agar aduannya
ditanggapi namun staf bersikeras, harus menujukkan KTP asli karena hal itu
sudah menjadi prosedur.
Belajar dari pengalamannya, Agus mengingatkan pelanggan yang akan mengurus sim
card yang hilang atau rusak, agar jangan sampai lupa membawa identitas KTP
asli, agar dapat diproses untuk penerbitaan sim card yang baru. (anp)