Pengusaha di Denpasar Masuk Bui hingga Didenda Rp2 Miliar, Sengaja Tak Laporkan SPT

Seorang pengusaha Kami Tohari atau KT (50) setelah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan dijatuhi pidana penjara 2 tahun denda Rp 2 miliar lebih oleh majelis Pengadilan Negeri Denpasar.

13 April 2023, 06:14 WIB

Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp2 miliar lebih kepada seorang pengusaha Kami Tohari atau KT (50) setelah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan.

Vonis hakim.dibacakan pada sidang yang digelar Selasa tanggal 11 Maret 2023.

Dalam amar putusannya, hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp 2.185.460.140 kepada KT.

Sebelumnya, KT oleh jaksa dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha Cut and Fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

Atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Maret 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.092.730.070 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah).

Sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan juga telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).

KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Selama proses penyidikan, KT telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.

Hanya saja, hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Penyidik lalu menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan,” tandas Nurbaeti Munawaroh.

Keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh. ***

Artikel Lainnya

Terkini