Pengusaha Jasa Konstruksi Keluhkan Regulasi LPJK

10 Mei 2014, 07:38 WIB
ilustrasi

KabarNusa.com, Denpasar – Kalangan pengusaha jasa dan konstruksi mengeluhkan sering berubahnya berbagai regulasi yang dibuat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) karena itu menghambat kinerja dan pertumbuhan mereka.
 

Sejak lima tahun dikukuhkan Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Trampil Indonesia (Astatindo) Bali baru mampu menelorkan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi dalam bidang konstruksi hanya ada 300 orang di Bali.

Kendati lambat dibanding jumlah pekerja dan pesatnya pembangunan fisik di Pulau Dewata namun Ketua Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Trampil Indonesia (astatindo), Nyoman Rudiartana menyatakan, pertumbuhan tersebut masih terbilang bagus.

Pada tahun 2012 hanya ada 200-an orang, seiring dengan meningkatnya kebutuhan jasa konstruksi pekerja dibidang tersebut pun semakin meningkat.

“Anggota kami saat ini sudah lumayan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. walaupun belum mencapai ribuan, karena banyak lembaga lainnya yang sama dengan kami,”ungkapnya saat ditemui disela-sela acara deklarasi Astatindo Bali, di Denpasar, Jum’at 9 Mei 2014

Dia menyebut, kendala kinerka anggota Astatindo adalah berubahnya regulasi-regulasi yang dibuat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dimana setiap tahun LPJK mampu mengeluarkan kebijakan baru sekitar tiga kali bahkan empat kali.

“Ini menghambat kinerja Astatindo. Awalnya mereka sudah mau memenangkan tender tapi sertifikasinya belum diberikan LPJK sehingga menghambat dalam proses memenangkan tender,”terangnya.

Dari 300 orang yang tersertifikasi rata-rata  adalah pegawai sipil, selain itu masih banyak keahlian lainnya.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada LPJK agar tidak gampang merubah-merubah aturan dalam waktu cepat karena itu bisa menjadi hambatan mereka.

“Kami berharap pemerintah melalui LPJK bisa mengerti kondisi kami. Apalagi sebentar lagi memasuki masa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sehingga persaingan tenaga kerja pun semakin meningkat,” keluhnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini