Pengusaha Kondotel Gugat Praperadilan Polda Bali

8 Februari 2014, 06:58 WIB
Sidang Pra Peradilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar (foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan pengajuan Praperadilan pengusaha March Vini Handoko Putra mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) terhadap Polda Bali.

Kapolri cq Kapolda Bali cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali digugat praperadilan lewat sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 7 Februari 2014.

Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan itu, I Dewa Gede Suardipta mendengarkan pemohon praperadilan yakni March  Vini Handoko Putra diwakili tim kuasa hukumnya Fredrich Yunadi dkk.

Handoka sebelumnya mengelola operasional kondotel Bali Kuta Residence (BKR) yang kini telah dialihkan pengelolaanya ke PT Dwimas Andalan Properti (DAP).

Sidang dihadiri pihak termohon praperadilan yaitu Dirreskrimum Polda Bali yang diwakili kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bali.

Kuasa hukum pemohon sempat mengajukan protes karena kuasa termohon tidak sesuai aturan resmi kedinasan.

Dalam gugatannya, pemohon menerangkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.

Penetapan itu didasarkan manipulasi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam sengketa perjanjian jual beli kondotel yang memuat klausul arbitrase,” terangnya.

Fredrich Yunadi menjelaskan, tindakan penyidik Polda Bali melanggar dan bertentangan prosedur sebagaimana dimaksud Bab 1 pasal 1 KUHAP, juga secara de facto dan de jure bertentangan dengan amanat pasal 7 ayat 3 KUHAP.

Kata dia, penyidik atau termohon dalam perkara ini tidak mendasarkan pada bukti permulaan yang secara hukum maupun nalar akal sehat.

Selain itu, tidak mempertimbangkan kelaziman bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Heroe Suwarno menambahkan termohon tidak berusaha mencari dan mengumpulkan bukti agar perkaranya terang benderang tetapi justru membuat gelap.

Hal itu dibuktikan sengaja memanipulasi fakta hukum dan melakukan keberpihakan dengan mengedepankan  seluruh keterangan dan bukti yang diajukan pelapor.

Sebaliknya penyidik sengaja meniadakan atau mengesampingkan bukti-bukti terlapor/ pemohon praperadiln yang jelas-jelas ranah hukum perdata.

Seluruh bukti pihak termohon praperadilan secara nyata melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka.

Untuk itu, ia memohom hakim praperadilan menghadirkan penyidik Aiptu I Wayan Sumaba SH dan AKBP Sang Ayu Putu Alit S SH MH sembari membawa berkas perkara pemeriksaan dan bukti-bukti dipersidangan serta menyerahkannya kepada hakim praperadilan.

“Penyidik Polda Bali tidak berwenang memeriksa dan menyelidiki kasus perselisihan yang perjanjiannya dengan klausal arbitase,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum POlda Bali enggan dimintai komnfirmasinya oleh wartawan atas gugatan preperadilan. Mereka berdalih tidak memiliki kewenangan dan hanya berujar singkat mengikuti persidangan berikutnya yang akan difgelar Senin 10 Februari 2014. (rma)

Berita Lainnya

Terkini