Beberapa langkah penting ini yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang
mengatasnamakan DJP:
Pertama Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP
sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua, Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
BI Hadirkan Pengalaman QRIS Rp1 saat Masyarakat Bali Rayakan Galungan dan Kuningan
Ketiga, apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Keempat, apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Edukasi DJP Bali, UMKM Diingatkan Pentingnya Pencatatan dan Pembukuan Mudahkan Akses Pembiyaan Lembaga Keuangan
“Silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi Astuti.
Ditegaskannya, agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan. ***