Penonaktifan Mendadak PBI JKN, Pakar UGM: Layanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti

JKN hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk warga asing yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia.

11 Februari 2026, 07:21 WIB

Yogyakarta – Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal Februari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang bertujuan memperbarui data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Diah Ayu Puspandari, menekankan pentingnya sosialisasi dan pemberitahuan lebih dini dari pemerintah.

Menurutnya, JKN hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk warga asing yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia.

Karena itu, diperlukan gotong royong melalui iuran masyarakat yang mampu untuk membantu kelompok kurang mampu.

Diah menjelaskan, pembagian kelas BPJS terkait dengan klasifikasi desil kesejahteraan yang ditetapkan Kemensos.

Peserta dari desil 1–5, khususnya kelas 3, mendapat subsidi penuh atau iuran nol rupiah sebagai PBI. Selain itu, negara juga menanggung pekerja tanpa penghasilan tetap seperti pedagang, nelayan, dan petani.

Polemik muncul karena proses pemutakhiran data dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga pasien rutin baru mengetahui status nonaktif saat berobat.

Diah menilai, kesalahan data bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan pasien.

Ditambahkan, pembaruan data sebenarnya sudah berjalan sejak 2025 untuk menyesuaikan kondisi peserta, seperti kelahiran, kematian, atau perubahan status kesehatan.

Menurutnya, komunikasi yang kurang jelas membuat masyarakat panik, terutama pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin.

Dia menyarankan agar reaktivasi kepesertaan dilakukan dengan prosedur sederhana, misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, serta melibatkan pemerintah daerah dan kader wilayah untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses internet.

Diah menegaskan, layanan kesehatan tidak boleh terhenti selama masa transisi. Rumah sakit yang sudah memiliki data pasien rutin tetap wajib memberikan pelayanan, terutama bagi kasus mendesak.

Ia menutup dengan peringatan jika layanan dihentikan, biaya JKN justru akan membengkak akibat kondisi pasien yang semakin parah. ***

Berita Lainnya

Terkini