Pentingnya Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Buleleng Edukasi Ratusan Calon PMI

Sosialisasi literasi jaminan sosial bagi mahasiswa di LPK Fuji Academy Singaraja untuk memastikan calon PMI memahami hak perlindungan mereka.

30 Maret 2026, 15:26 WIB

SingarajaBPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng menggencarkan sosialisasi literasi jaminan sosial bagi para mahasiswa di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Fuji Academy, Singaraja.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memahami hak perlindungan mereka sebelum terjun ke dunia kerja internasional.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, menekankan pemahaman mengenai risiko kerja harus dimiliki sejak masa pelatihan.

Menurutnya, perlindungan bagi “Pahlawan Devisa” merupakan prioritas pemerintah guna meminimalisir dampak ekonomi akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan komprehensif yang terbagi dalam tiga fase krusial bagi PMI:

Fase Perlindungan Cakupan Perlindungan
Pra-Keberangkatan Melindungi risiko selama masa persiapan dan pelatihan di Indonesia.

Masa Penempatan Perlindungan penuh selama bekerja di negara tujuan.
Pasca-Penempatan Perlindungan tetap berlaku hingga satu bulan setelah kembali ke tanah air.

“Program perlindungan ini bersifat fleksibel, durasinya menyesuaikan dengan masa kontrak kerja masing-masing individu, mulai dari enam bulan hingga dua tahun,” ujar Gusti Ayu dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Gusti Ayu juga mengingatkan pentingnya berangkat melalui agen penyalur resmi. Hal ini dikarenakan pekerja yang terdaftar secara legal akan secara otomatis terintegrasi dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan jaminan bagi pekerja, kepesertaan ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi keluarga di Indonesia.

Dengan adanya jaminan ini, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan rasa aman apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pekerja bertugas di luar negeri.

“Keikutsertaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapan saja,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini