Penumpang Keluhkan Lambatnya Pendataan Manifest di Pelabuhan Gilimanuk

22 Maret 2016, 19:19 WIB

Kabarnusa.com – Otoritas pelabuhan mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang mewajibkan pendataan terhadap semua penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di Selat Bali Pasca-Tenggelamnya KMP Rafelia 2 beberapa waktu lalu, .

Setelah berjalan beberapa hari, langkah Mapel ini justru dikeluhkan penumpang. Pasalnya, pendataan manifest dinilai memperlambat waktu perjalanan para penumpang kapal.

Bagi penumpang dicatat, nama, alamat, umur dan tujuananya.

Begitupula, dengan kendaraan oleh petugas loket tiket didata jenis, nomor polisi, muatan yang diangkut, nama, alamat dan usia sopir serta penumpang yang
ada didalam kendaraan.

Pendataan ini cukup memakan waktu sehingga menimbulkan antrean panjang didepan loket tiket.

Pendataan tujuannya bagus, tapi hendaknya petugas ditambah. Jangan haya dua orang sehingga membutuhkan waktu yang lama.

“Kalau penumpang sepeda motor bisa cepat, tapi kalau bus yang membawa banyak penumpang jelas lama dan perjalanan jadi terhambat,” ujar Sugiyono, kernet bus AKAP di pelabuhan Gilimanuk, Selasa (22/3/2016).

Keluhan atas lambatnya pendataan dikeluhkan pengunan jasa penyebrangan lainnya. Sebab untuk mendata penumpang yang ada didalam mobil membutuhkan waktu hingga 30 menit lebih lantaran petugas pendata sedikit.

“Kalau mendata penumpang bus bisa setengah jam lebih. Ini jelas menghambat perjalan kami,” keluh Arief, sopir bus AKAP  asal Surabaya.

Meski, untuk mempercepat pendataan dengan membagikan form yang harus diisi oleh pengguna jasa, juga tidak banyak membantu.

Antrean panjang tetap terjadi, di depan loket tiket sementara di areal pelabuhan justru sepi.

Kadang, ada juga enggan menulis data diri, atau tidak bisa mengisi lantaran tidak membawa alat tulis. 

Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry unit pelabuhan Gilimanuk  Sugeng Purwono, mengakui kalau pendataan untuk manifest pengunan jasa penyebrangan baik orang, kendaraan maupun barang itu cukup penghambat penyebrangan.

“Memang cukup menghambat penyeberangan namun kita harus melaksanakan aturan Mapel,” dalihnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini