Denpasar – Pemilik lahan yang digunakan sebagai Kantor Hukum di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar AA Ngurah Mayun Wiraningrat membantah adanya aksi premanisme dalam kasus penutupan kantor tersebut.
Gerah atas pemberitaan yang dinilai menyudutkan dirinya, AA Ngurah Mayun Wiraningrat yang akrab disapa Turah Mayun didampingi pengelola kawasan Badak Agung Inti memberikan klarifikasi dan hak jawab atas opini yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan di media.
Secara gamblang Inti dan Turah Mayun membeberkan kronologis penutupan kantor hukum yang ditempati advokat muda Made Suardana, yang kemudian disebut pihak pertama sebagaimana ada dalam perjanjian pengurusan sertipikat hak milik Pelaba Pura Merajan Satriya.
Dalam perjanjian yang dibuat tanggal 24 Maret 2022 ditandatangani salah satunya almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan yang tak lain ayahanda Turah Mayun.
Menurut versi Turah Mayun, persoalan yang berujung pada aksi penutupan kantor LABHI berawal dari ketidakjelasan pihak pertama dalam menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Turah Mayun menegaskan dari kesepakatan sebelumnya, pihaknya memberikan lahan jika pekerjaan pengurusan pemecahan sertifikat tanah diselesaikan Made Suardana.
Namun sampai saat ini, pekerjaan tersebut tidak dijalankan dan tidak ada komunikasi sehingga pihaknya memutuskan menutup kantor hukum yang dipakai Made Suardana.
Turah Mayun menegaskan dari kesepakatan sebelumnya, pihaknya bakal memberikan lahan jika pekerjaan pengurusan pemecahan sertipikat tanah diselesaikan Made Suardana.
Namun sampai saat ini, pekerjaan tersebut tidak dijalankan dan tidak ada komunikasi sehingga pihaknya memutuskan menutup kantor
Turah Mayun membantah ada penyegelan kantor LABHI dan upaya intimidasi atau ada aksi premanisme karena pihaknya masih berhak sebagai pemilik lahan yang ditempati sebagai kantor hukum pihak pertama.
“Yang menutup kantor pegawai saya ,tidak ada aksi preman di sana,” sergah Turah Mayun.
Keluarga besar Turah Mayun,merasa disudutkan bahkan keluarga besarnya tersinggung dengan opini negatif yang terus dihembuskan di media, jika ada aksi pemerasan dan premanisme.
Untuk itu, melalui kesempatan ini Turah Mayun memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi dan opini sepihak yang merugikan nama baiknya dan keluarga besar dibalik kasus tersebut.
Terkait pelaporan pengaduan masyarakat atau dumas atas dirinya ke kepolisan oleh pihak pertama, Turah Mayun menegaskan dipersilakan saja karena tidak ada yang melarang.
“Sampai saat ini kami belum menera Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). katanya sudah ditingkatkan dumas menjadi laporan polisi,” imbuh Inti.
Sekiranyapun terjadi kasusnya terus bergulir ke ranah hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Pihaknya siap memberikan keterangan kepada polisi dan sekaligus ke media sebagai klarifikasi. Pasalnya , selama ini kata Inti, pemberitaan di media sangat sepihak dan merugikan pihaknya.
Secara terpisah, pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Made Suardana membantah pernyataan AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Inti.
Disebutkan, dari laporan dan dokumen yang telah dikirim ke Mabes Polri merujuk halaman 4. Demikian juga ada Perjanjian Pengurusan Pemecahan Sertipikat Hak Milik Marajen Pura Puri Satriya.
Suardana mengaku mengantongi syarat Kuasa dan sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat.
“Saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tutur pria yang disapa Ariel dalam keterangannya kepada wartawan. ***