![]() |
Sosialisasi Pemilu serentak di RSJ Bangli |
Bangli- Para penyandang disabilitas mental di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) mengikuti sosialisasi Pemilu serentak yang digelar KPUD Kabupaten Bangli.
Acara digelar di Wantilan RSJ Provinsi Bali, Bangli, Senin (8/4/2019), menghadirkan Direktur RSJ Provinsi Bali dr. Dewa Gede Basudewa dan Ketua KPU Bangli, I Putu Pertama Pujawan.
“ Mereka ini punya hak yang sama untuk memilih pemimpinnya, jadi kita fasilitasi melalui KPUD Bangli untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu serentak, dalam hal ini pemilihan presiden serta pemilihan calon legislatif,” tututr Basudewa.
Acara bertajuk ‘Sosialisasi Pendidikan Pemilih Relawan Demokrasi Basis Berkebutuhan Khusus Pemilu 2019’.
Para penyandang disabilitas mental tersebut punya hak yang sama dalam pemilihan umum selain tentu dilihat pula kondisi bersangkutan. Mereka bisa menangkap dengan baik dan bahkan mengerti dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
“Jadi saya kira tidak ada hambatan terutama dalam hal mental, untuk proses pencoblosan nanti,” tutur Basudewa.
Dirinya juga meyakinkan para pasien yang turut memilih akan mampu melaksanakan proses pencoblosan dengan baik. “ Ditambah lagi kita akan tetap pantau kondisi kesehatannya serta dilakukan pula pendampingan dari dokter dan perawat kita sebelum hari H,” tambahnya.
Ketua KPU Bangli, Pujawan mengatakan, proses ini merupakan program yang memang diamanatkan peraturan perundangan Pemilu.
“Kita harus menjamin hak-hak para pengidap disabilitas tetap diberikan, agar mereka bisa dengan baik menggunakan hak pilihnya. Terutama yang terpenting adalah mereka bisa mengenal surat suara yang digunakan, karena kali ini kita menggunakan 5 jenis surat suara,” ujarnya.
Tempat pemungutan Suara (TPS) untuk para pengidap disabilitas mental sendiri akan dibangun di dalam areal RSJ Bangli dimana para staf akan bertindak selaku petugas KPPS yang sekaligus memberikan tuntunan kepada para pemilih.
Adapun 72 orang dari total 260 pasien tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di RSJ Bangli dan berhak menggunakan hak pilih (des)