Penyederhanaan Parpol Seimbangkan Hubungan DPR dan Presiden

22 Juli 2017, 07:50 WIB

DENPASAR – Penyederhanaan partai politik di Indonesia dimaksudkan bukan melanggengkan kekuasaan namun untuk memperkuat sistem presidensiil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Demikian dirangkum dalam kegiatan Badan Pengkajian (BP) MPR RI bekerjasama dengan Universitas Udayana (UNUD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil”, di Kuta, Jum’at (21/7/2017).

Pimpinan BP MPR RI dihadir Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Capt. Joni Hendrawan, Sarmudji, Anna Mawanah, Cik Asan dan I Kadek Arimbawa. Rektor UNUD diwakili Wakil Dekan II FH UNUD Dr. Ni Ketut Sri Utari.

Para pembicara FGD ini adalah pakar hukum tata Negara, di antaranya Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. Prof. Dr. Ibrahim R., Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan.

Wakil Dekan II FH UNUD, Dr. Ni Ketut Sri Utari membacakan sambutan Rektor UNUD mengatakan, persoalan ketatanegaraan harus dikaji secara serius. Ia pun berterima kepada para ahli ketatanegaraan yang hadir pada FGD tersebut.

“Semoga FGD ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang bijak terkait sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, dan dapat membantu MPR untuk menyusun sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

FGD itu menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk mempertegas sistem presidensiil Pertama, adanya pengaturan penegasan system presidensiil dalam UUD 1945; Kedua, melakukan penyederhanaan partai Politik.

Penyederhanaan Parpol tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan sebagaimana di masa pemerintahan zaman Orde Baru, melainkan untuk meletakkan demokrasi pada jati dirinya, menyeimbangkan kekuatan Presiden dengan DPR

Presiden lebih memiliki posisi tawar (bargaining position) dalam bernegosiasi atas suatu kebijakan yang perlu mendapatkan persetujuan bersama menjamin stabilitas pemerintahan, kehidupan demokrasi semakin baik, dan penyelenggaraan pemilihan umum efektif dan efisien serta mencerminkan kepastian hukum dan keadilan.

Selain itu, penyederhanaan Parpol dengan sendirinya mengurangi jumlah fraksi di DPR. Ketiga, penguatan DPD. Harus Strong Bicameralism. Jika tidak dberi penguatan, sebaiknya DPD dibubarkan

Keempat, pemberian hak veto kepada Presiden untuk memperkuat system Presidensiil. Hak Veto juga dalam hal melaksanakan UU; Kelima, hak pengawasan DPR adalah keniscayaan, sebab jika tidak akan timbul kesewenang-wenangan. Terakhir, amandemen UUD 1945 harus dilakukan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini