![]() |
Kondotel Bali Kuta Residence (BKR) di Jalan Majapahit, Kuta (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Surat penyegelan nomor W.14.U1.941/Pdt/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Darno Sh dinilai cacat hukum dan tidak sah.
“Secara administrasi surat tersebut salah karena ditandatangani panitera PN Surabaya, dan terjadi lintas wilayah,” tegas Koordinator Tim kuasa hukum BKR Fredrich Yunandi didampingi Karan S Walia alias Sukarno selaku Presiden Director/ CEO Bali Kuta Residen (BKR) Jumat7 Februari 2014.
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya itu hanya punya kewenangan administrasi di Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, objek yang katanya mau disegel itu berada di Provinsi Bali, sehingga merupakan kewenangan PN Denpasar,” tegasnya lagi.
Dia memaparkan istilah ‘Penyegelan’ sebagaimana perihal surat dimaksud adalah tidak dikenal secara hukum sehingga salah.
Demikian juga, terkait kewenangan kurator melakukan eksekusi, Fredrich menyebut kurator tidak bisa melakukan hal tersebut.
Jika mengacu undang-undang dan hukum acara, Pengadilan Niaga tidak punya kewenangan melakukan eksekusi, sehingga surat dimaksud tidak bernilai hukum.
Fredrich mengkritik rencana penyegelan pada Senin 17 Februari 2014 harus batal demi hukum. (rma)