Penyerobotan Sawah di Brani Wetan Probolinggo, Pemilik Lahan Berikan Klarifikasi

Kasus sengketa tanah berupa dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Roby Awardana Kusuma mencuat di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur setelah ada pihak lain yang mengklaim dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

21 Juni 2022, 14:42 WIB

Denpasar – Kasus sengketa tanah berupa dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Roby Awardana Kusuma mencuat di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur setelah ada pihak lain yang mengklaim dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Merasa dirugikan dengan tindakan pelaku penyerobotan serta adanya pemutarbalikkan fakta di pemberitaan media, mewakili keluarga, Roby Awardana Kusuma buka suara sekaligus memberikan klarifikasi.

Dia menuturkan, tanah sawah yang dibeli keluarganya, dilakukan melalui akta jual beli yang sah.

Dalam perkembangannya, pihak yang melakukan penyerobotan mengaku ahli waris tanah yang telah dibeli keluarga Roby.

“Kami memiliki bukti-bukti otentik, kami telah melampirkan semua transaksi jual beli ahli waris tanah tersebut,” tegas Roby kepada wartawan di Denpasar Selasa (21/6/2022).

Sengketa tanah ini kemudian mencuat oleh pemberitaan media dengan melakukan penggiringan opini berbeda, yang sangat merugikan keluarga Roby.

Tak ingin berpolemik yang bisa terjadi penyesatan informasi dan fakta yang sebenarnya, Keluarga Roby memilih membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Probolinggo.

Pada kesempatan berbicara di depan media, Roby menyampaikan beberapa pernyataan terkait tanah miliknya yang kemudian disengketakan di Desa Brani Wetan.

Pertama, Roby menyesalkan tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan para pelaku termasuk mamasang papan atau plang nama di atas lahan yang telah dibelinya yang merupakan ranah privat (pribadi) bukan ranah publik/milik masyarakat.

“Jadi kami menghimbau para pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan saya atau pokok perkara untuk tidak ikut campur atau memberikan opini yang bukan fakta dan data sebenarnya,” tandas Roby.

Terhadap pihak-pihak yang terus melakukan penggiringan opini dan berbicara tidak berdasar pada fakta, pihaknya melalui kuasa hukum akan melakukan tindakan hukum yang patut baik kepada perorangan maupun lembaga tersebut.

“Apabila, kami menemukan atau membaca soal sengketa tanah saya, kemudian dipolitisir dan dipelintir oleh orang orang yang tidak memiliki kepentingan atas kuasa/wewenang tanah tersebut, akan mengambil tindakan tegas dan langkah langkah hukum baik itu kepada perorangan, badan usaha, media pemberitaan atau perusahaan pers/media apapun yang tidak ada sangkutpaut dengan urusan kami,” tegas Roby lagi.

Sampai saat ini, pihaknya tidak pernah melakukan wawancara atau diwawancarai maupun dimintakan konfirmasi, teleconference atau apapun dengan wartawan atau media terkait masalah tersebut.

Untuk itu, media diingatkan, agar bekerja secara profesional, sesuai kode etik, melakukan konfrmasi secara berimbang. Tidak menyampaikan informasi atau data terkait masalah tersebut yang bukan berasal dari pernyataan atau bersumber langsung dari keluarga Roby.

“Jika hal itu tetap dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan perbuatan framing/ pengiringan opini yang dilakukan oleh oknum di beberapa media, sebelum rilis ini kami sampaikan,” tegas Roby.

Terkait semua urusan pokok perkara, telah diserahkan kepada kuasa hukum sehingga para pihak lainnya untuk tidak berasumsi, beropini yang bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangannya dan atau akan diambil gugatan dan langkah langkah hukum terkait pencemaran nama baik keluarga Roby.

“Pernyataan ini, kami sampaikan demi ketertiban dan penyelesaian atas penyerobotan aset/tanah saya sebagai bahan peringatan para pihak yang tidak ada kaitannya dengan urusan kami, sekira tidak masuk dalam urusan perkara kami dan kami akan melakukan langkah langkah hukum yang tegas,” tutup Roby. ***

Artikel Lainnya

Terkini