Jakarta – Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
“Reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal, sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan, sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, disampaikan hal-hal sebagai terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ratusan Wajib Pajak di Bali Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
PMK dimaksud tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Rahayu Puspasari menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.
“Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tutur Rahayu Puspasari.
‘Isyarat Cinta untuk Negeri’, DJP Edukasi Perpajakan bagi Teman Tuli