Ditegaskan lagi, Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Adapun, Barang dan Jasa tertentu Tetap Diberikan Fasilitas Bebas PPN yakni barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kemudian, PPN diberikan juga untuk jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) dan listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
Menkeu Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Antisipasi Dampak Ketidakpastian Ekonomi Global
Selanjutnya PPN diberikan untuk rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
Demikian juga, PPN untuk minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi. Juga emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista dan alat foto udara.
Ditambahkan Rahayu Puspasari, untuk barang tertentu dan jasa tertentu Tetap Tidak dikenakan PPN yakni barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
DJP Tetapkan Restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp5 Miliar