Juga, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga hingga jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%; b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
DJP Perpanjang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan hingga 31 Desember 2021
“Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%,” sambungnya.
Lanjut Rahayu Puspasari, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar Pajak, Penerimaan DJP Bali Minus 19,58 Persen
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
“Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam: a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE,” imbuhnya. ***