Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan regulasi yang mengharuskan hotel dan restoran di Denpasar untuk mengelola sampah berbasis sumber.
Regulasi ini dilengkapi dengan sanksi yang tidak ringan, yaitu pencabutan izin operasional bagi pelanggar dan penyebarluasan informasi secara luas bahwa tempat usaha tersebut tidak menerapkan praktik ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah
Dua regulasi, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, menjadi landasan hukum bagi upaya Gubernur Wayan Koster dalam mewujudkan Bali bebas sampah.
Pelanggaran terhadap regulasi ini akan dikenakan sanksi perizinan dan publikasi negatif. Gubernur Koster menegaskan bahwa penerapan regulasi akan segera dilakukan.
Baru sebulan menjabat, Gubernur Wayan Koster langsung tancap gas menyiapkan solusi cepat dan solutif untuk masalah sampah di Bali.
Ia menunjukkan ketegasan dan ketepatan dalam menangani isu prioritas. Skema yang disiapkan meliputi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan komunitas, serta pengolahan sampah perkotaan dengan teknologi modern.
Gubernur Koster juga langsung mengambil alih komando, memimpin seluruh kepala daerah di Bali dalam perang melawan sampah.
Koster mengambil alih kepemimpinan langsung dalam proses pengelolaan sampah berbasis teknologi yang sedang berjalan.
“Ini berarti, pengelolaan tidak lagi dilakukan oleh masing-masing bupati/walikota, melainkan saya pimpin secara rutin,” tandasnya lagi. ***