Perbekel di Tabanan Tandatangani Ikrar Netralitas

21 September 2024, 20:22 WIB

Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan serta pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas bagi para kepala desa (perbekel) menjelang Pilkada Serentak 2024 yang dipusatkan di Buleleng yang disiarkan secara daring untuk diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Bali, Sabtu (21/9/2024).

Di Kabupaten Tabanan, Kegiatan yang digelar secara daring dan luring ini digelar di wantilan TMP Margarana yang diikuti 133 perbekel (kepala desa) dan Panwascam. Sebelum kegiatan sosialisasi, seluruh perbekel di Kabupaten Tabanan yang hadir bersama-sama mengucapkan ikrar netralitas dilanjutkan dengana penandatanganan kesepakatan netralitas di lembaran baliho berbingkai yang telah disiapkan Bawaslu,

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta kepada wartawan menjelaskan, tujuan dilakukan sosialisasi tersebut ialah untuk mengingatkan pentingnya menjaga netralitas perbekel selama tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga : Pilkada 2024, KPU Tabanan Tetapkan DPT 374.420 Pemilih

“Sesuai penjelasan Bawaslu Bali, sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali seluruh kepala desa di Bali agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Disebutkan, perbekel dilarang terlibat dalam kampanye yang akan berlaku ketika tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Perbekel dilarang keras terlibat dalam politik praktis ataupun berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon. Kami berharap semua perbekel menjaga netralitas mereka selama Pilkada ini, agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya keberpihakan,” paparnya.

Fivelements Retreat Bali Rayakan World Wellness Weekend Selama September 2024

Menurut Ketut Narta, selain perbekel Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis. Sesuai aturan, ASN termasuk pegawai yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak diperbolehkan melakukan kampanye aktif.

“ASN, termasuk pegawai PPPK, tidak boleh terlibat kampanye aktif. Namun, mereka tetap bisa menghadiri acara kampanye di luar jam kerja, tanpa memakai atribut kerja, dan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon,” jelasnya.

Ditegaskan, ASN dan PPPK juga diperbolehkan menghadiri acara simakrama (pertemuan) pasangan calon di desa mereka, namun dilarang mengikuti yel-yel dukungan atau mendampingi pasangan calon.

10 Finalis AHM Best Student 2024 Jalani Seleksi, Astra Motor Bali Jaring Inovasi Kreatif Anak Muda

“ASN dan PPPK memiliki hak pilih, sehingga mereka berhak mendengarkan visi dan misi calon yang akan mereka pilih. Namun, mereka harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam bentuk dukungan langsung kepada pasangan calon,” pungkasnya.***

Artikel Lainnya

Terkini