Perbekel Nonaktif Tusan Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa!

Mantan pemimpin Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, IDGPB, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

27 Juni 2025, 07:35 WIB

Klungkung– Mantan pemimpin Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, IDGPB, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Rabu (25/6) sore, sekitar pukul 14.00 WITA, atas dugaan korupsi Dana APBDes tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah!

Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Klungkung, menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Juni 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, IDGPB diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa.

Modus operandi yang terungkap sungguh mencengangkan: bersama mantan bendahara desa, IGKS (yang sudah lebih dulu divonis), tersangka IDGPB diduga membuat 21 slip penarikan dana fiktif yang jauh melebihi nilai sebenarnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp 453.768.400. Seharusnya, dana ini dicairkan bertahap sesuai kegiatan desa, namun kenyataannya sangat berbeda. Sebanyak 16 penarikan justru dilakukan melalui surat kuasa kepada IGKS, sementara 5 penarikan lainnya dilakukan langsung oleh IDGPB bersama bendahara desa.

Dana haram tersebut kemudian digunakan untuk merekayasa laporan keuangan desa, seolah-olah berbagai kegiatan desa berjalan normal.

Parahnya lagi, terungkap adanya praktik pemungutan pajak yang tidak disetor, SPP fiktif, hingga pengabaian potongan dan penyetoran iuran BPJS Kesehatan 1% bagi perbekel dan perangkat desa selama rentang waktu April hingga November 2021.

Rincian Kerugian dan Modus Penipuan yang Terungkap:

Data menunjukkan kerugian negara akibat ulah IDGPB dan IGKS sangat signifikan, meliputi:

Pajak tahun 2020: Rp 233.836,91

PPh Pasal 22 tahun 2020: Rp 603.332,73

PPh Pasal 23 tahun 2020: Rp 90.000

PPN tahun 2021: Rp 23.132.804

PPh Pasal 21 tahun 2021: Rp 54.000

PPh Pasal 22 tahun 2021: Rp 6.475.553

PPh Pasal 22 lainnya: Rp 35.181,64

PPh Pasal 23: Rp 21.600

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung (Laporan Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tertanggal 31 Mei 2023), total kerugian negara akibat perbuatan tercela ini mencapai Rp 402.071.011,28! Dari jumlah fantastis itu, IDGPB diduga menikmati langsung sebesar Rp 373.768.400, sementara IGKS menikmati Rp 112.302.610.

Ditahan demi Keadilan

Kini, tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Klungkung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kejaksaan khawatir IDGPB akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk selalu mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab dan integritas. ***

Berita Lainnya

Terkini