Makassar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kasus perbudakan modern semakin nyata namun restitusi atau kompensasi ganti rugi sebagai salah satu hak korban tindak pidana belum sepenuhnya dijalankan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan, sepanjang 2021, berdasarkan data sementara menunjukkan, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi bagi korban tindak pidana sebesar sekitar Rp11,7 miliar.
Hanya saja, dari total perhitungan itu, yang masuk dalam tuntutan penuntut umum sebesar sekitar Rp 5.5 miliar.
LPSK Yakini Kuatnya Sinergitas Pemangku Kepentingan Kunci Perangi Praktik Perdagangan Orang
“Jadi, baru sekitar 50%-nya, sedangkan restitusi yang diputuskan/dikabulkan hakim, berada di angka sekitar Rp 3.7 miliar. Jadi, masih cukup jauh dari total penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK,” ungkap Antonius Wibowo dikutip dari keterangan tertulis Jakarta, Rabu (2/2-2022).
Khusus bagi korban TPPO, penghitungan restitusi LPSK sebesar Rp8.2 miliar dan yang masuk dalam tuntutan penuntut umum sebesar sekitar Rp4.8 miliar. Dari jumlah itu, yang diputus/dikabulkan oleh hakim sekitar Rp3.2 miliar.
Sedangkan yang dibayarkan oleh pelaku ( diterima oleh korban) masih jauh dari angka itu.
Antonius Wibowo menambahkan, idealnya, jumlah restitusi yang diterima oleh korban sama dengan yang diputus/dikabulkan oleh hakim.
LPSK Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Takut Melapor