Percepat Pembangunan, Senator Mervin Usulkan Daerah Otonomi Khusus Tanah Papua

10 Januari 2018, 05:18 WIB
Kegiatan reses Senator Mervin menemui warga di Kabupaten Fakfak, Papua Barat

FAKFAK – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mervin Sadipun Komber telah mengusulkan penggunaan kata provinsi menjadi daerah otonomi khusus Provinsi Papua maupun Papua Barat.

“Surat sudah dikirimkan ke Presiden pada bulan Agustus 2015,” tegas Mervin Komber saat berkunjung ke Kabupaten Fakfak Papua Barat, (9/1). Dia memberikan argumentasi atas usulan tersebut yang sudah berkali-kali disampaikan dalam berbagai forum diskusi di kampus-kampus dan ruang diskusi lainnnya.

Alumni Mahasiswa Katolik Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura ini, membandingkan status kekhususan pada beberapa provinsi seperti Daerah Istimewa Jogyakarta, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Beberapa provinsi itu menggunakan memiliki status istimewa dan tidak menggunakan kata provinsi. Ini harus disamakan,” kata Mervin.

Karenanya Mervin mengusulkan kepada Presiden agar Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengubah penyebutannya menjadi Daerah Otonomi Khusus Papua dan Daerah Otonomi Khusus Papua Barat.

Dengan demikian, maka segala sesuatu yang berjalan di kedua provinsi tersebut haruslah senada dengan kekhususan daerah dimaksud.

Di sela lawatan di Kabupaten Fakfak, Senator Mervin santai bersama warga

Dalam kesempatan tersebut, Mervin meminta masukan dari segenap pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk memberikan usulan dan saran bagi penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia khususnya di Papua. Terutama MRPB yang baru saja dilantik.

Pihaknya juga mendesak pemerintah pusat segera memberikan kekhususan yang penuh bagi pembangunan di Tanah Papua dalam rangka percepatan pembangunan di Tanah Papua.

Anggota MPR ini, berjanji akan terus memperjuangkan satu pasal khusus tentang Tanah Papua ketika nanti dilakukan Amandemen Kelima UUD NRI tahun 1945. Menurutnya, pasal dimaksud akan mengatur berbagai hal dan peri-kehidupan di Tanah Papua.

“Pemerintah pusat harus memberikan kekhususan yang ideal dan bermanfaat bagi pembangunan di Tanah Papua,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini