Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan SNI
ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman
umum K3 untuk bekerja selama pandemi COVID-19 pada Maret ini.
Pandemi Covid-19 yang terjadi secara tak terduga dan hingga saat ini masih
terus melanda dunia termasuk Indonesia. Hampir seluruh sektor dan aspek
terkena dampaknya. Begitu pula, berimbas juga kepada suatu organisasi.
Hal ini tentunya memerlukan suatu sistem penanganan bagi para organisasi yang
mempekerjakan beberapa atau bahkan banyak pekerja.
Perlunya sistem tentang bagaimana mengelola risiko yang timbul dari Covid-19,
bagaimana melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja,
dan pihak terkait lain yang terlibat dalam proses bisnis suatu organisasi.
Dilatarbelakangi hal tersebut dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Standardisasi Nasional BSN Nomor 68/ KEP/ BSN/3/2021, Badan Standardisasi
Nasional (BSN) baru saja menetapkan SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3 untuk bekerja selama
pandemi COVID-19 pada Maret ini.
Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada
Kamis (25/03/2021) mengatakan, standar ini merupakan hasil adopsi identik
dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational
health and safety management — General guidelines for safe working during the
COVID-19 pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational health and
safety management yang diterbitkan di bulan Desember 2020.
Dijelaskan, “SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dengan BSN sebagai sekretariat Komite Teknis.
“Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal
28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait, yaitu perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah,”
terang Nasrudin dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com, Kamis
(25/3/2021).
Kemudian, SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang
cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan.
Jadi, standar ini berlaku untuk organisasi dengan semua ukuran dan sektor,
termasuk yang telah beroperasi selama pandemi; sedang melanjutkan atau
berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian;
menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian;
serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya.
Meski begitu, lanjut Nasrudin, standar ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi
tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya.
“Peraturan perundangan dan pedoman yang diberlakukan pemerintah, regulator dan
otoritas kesehatan untuk pekerja harus selaras dalam penerapan standar ini,”
tuturnya.
Selanjutnya, SNI ISO/PAS 45005:2020 juga memberikan panduan yang berkaitan
dengan perlindungan semua jenis pekerja (misalnya pekerja yang dipekerjakan
oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta,
pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan
first responder), dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya
pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat).
SNI ini terdiri dari 14 klausul yang diantaranya adalah perencanaan dan
penilaian risiko, kasus terduga dan terkonfirmasi Covid 19, ketentuan dan
kesejahteraan psikologis, inklusivitas, sumber daya, komunikasi, kebersihan,
penggunaan alat pelindung diri, operasi/pelaksanaan, evaluasi kinerja dan
perbaikan.
Hadirnya, SNI ISO/PAS 45005, disambut baik oleh kalangan dunia usaha di
Indonesia.
“BSN optimis SNI ini dapat diterapkan karena berdasarkan beberapa kali
sosialisasi dan seminar yang dilakukan secara daring melalui kerjasama dengan
berbagai pihak, dunia usaha menyambut baik standar ini dan antusias untuk
segera menerapkannya.
Juga, menetapkan standar secara mandiri pada suatu perusahaan harus melalui
proses panjang sehingga mau tidak mau mereka akan lebih mudah menerapkan SNI
yang diterbitkan BSN yang mengacu ke standar internasional.
“Ada beberapa industri, hotel dan rumah sakit yang telah mulai menerapkannya,
walaupun belum mendapatkan sertifikat penerapannya,” ungkapnya.
Dengan pengembangan dan penerapan SNI ini, BSN turut aktif berkontribusi dalam
Pemulihan Ekonomi Nasional. Nasrudin berharap SNI ini dapat diterapkan oleh
dunia usaha dan tetap selaras dengan peraturan perundangan/pedoman dari
pemerintah yang telah ada.
Pihaknya juga berharap dapat memberikan perbaikan dan peningkatan dalam sistem
dan cara penanganannya, sehingga keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
pekerja dapat terjamin, disamping tentunya usaha bisnis yang dilakukan oleh
dunia usaha berbagai sektor tetap dapat berjalan dengan aman dan produktif.
(rhm)