Jakarta – Dengan harapan bisa mempercepat pemulihan ekonomi pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan, keputusan tersebut, dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan.
“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin Noor, dikutip dari keterangan tertulis Kamis 3 Januari 2022.
DJP Mulai Berlakukan PPN-FTZ, Jamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pengusaha
Disebutkan, insentif pajak diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Lanjut, ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
DJP Tetapkan Restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp5 Miliar