Selanjutnya, pengaturan dalam PMK untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final
UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud.
KPK Tangkap Ketua Tim Pemeriksa Pajak, DJP Imbau WP Tak Tawarkan Imbalan
Bagi yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat
memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan
kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada
sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ungkap Neilmaldrin menjelaskan.
Presiden Jokowi Sahkan UU No. 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan