Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tersendat, Ada Apa?

Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) menemui jalan buntu lantaran pembahasan Raperda KTR di DPRD DKI Jakarta, 23-24 Juni belum menunjukkan hasil

25 Juni 2025, 06:46 WIB

Jakarta – Rencana Jakarta punya aturan ketat soal kawasan tanpa rokok (KTR) lagi-lagi menemui jalan buntu. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta, yang digelar 23-24 Juni kemarin, belum juga menunjukkan hasil cerah.

Tulus Abadi, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, yang ikut mengawal pembahasan, mengungkapkan kekecewaannya. “Diskusi kemarin sebenarnya biasa saja, tidak ada perdebatan sengit,” katanya.

Namun, kejutan muncul di hari kedua pembahasan. Ternyata, masa tugas tim khusus (Pansus) KTR di DPRD hanya sampai 30 Juni. Ini berarti mereka harus diperpanjang lagi dengan surat keputusan baru. Akibatnya, target pengesahan Perda KTR yang tadinya Juli ini jadi mundur. “Tentu ini sangat mengecewakan,” tegas Tulus.

Mengapa Perda KTR Jakarta Penting dan Terus Tertunda?

Penundaan ini membuat Tulus mendesak agar anggota DPRD lebih serius. Menurutnya, Perda KTR sangat penting bagi Jakarta karena beberapa alasan:

Jakarta Ketinggalan: Dulu Jakarta jadi pelopor aturan KTR di Indonesia, tapi sekarang malah jauh tertinggal dari daerah lain.

Tertunda 14 Tahun: Raperda ini sudah tertunda belasan tahun, bahkan sering dibatalkan. Tulus curiga ada tekanan kuat dari industri rokok di balik ini.

Patuhi Aturan Pusat: Jakarta harus jadi contoh dalam mematuhi aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan. Aturan itu mewajibkan setiap daerah punya Perda KTR.

Hindari Kecurigaan: Jangan sampai penundaan ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” atau negosiasi rahasia untuk mengubah atau membatalkan pasal-pasal tertentu demi kepentingan industri rokok.

Tulus juga menyoroti kehadiran anggota Pansus yang minim, hanya sekitar 5-6 orang saja. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam membahas Perda yang sangat dibutuhkan warga Jakarta. ***

Berita Lainnya

Terkini