Perda Nomor 3 Tahun 2026: Langkah Bali Lindungi Pantai dan Sempadan

Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk menjaga kelestarian pantai serta sempadan pantai

3 Maret 2026, 03:59 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.

Perda ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026, dan menjadi landasan hukum untuk menjaga kelestarian pantai serta sempadan pantai yang memiliki fungsi adat, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan regulasi ini merupakan implementasi dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Perda tersebut juga menjadi bagian dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi (pelestarian laut dan pantai).

Perda ini bertujuan melindungi pantai dari degradasi dan alih fungsi yang merugikan masyarakat adat, sekaligus menjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan pantai.

Selain itu, aturan ini mengatur pemanfaatan ruang pantai secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokalindungan pantai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, serta pendanaan.

Pemerintah Provinsi Bali secara khusus melindungi pantai sebagai kawasan suci dan lokasi pelaksanaan upacara adat, seperti melasti, nyegara gunung, maupun ritual nyepi pantai.

Perda ini juga menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan tindakan yang menghalangi jalur upacara adat, merusak sarana prasarana ritual, mencemarkan kesucian pantai, atau mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain itu, sanksi tambahan diberlakukan bagi pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan pantai.

Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan kegiatan adat, fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.***

Berita Lainnya

Terkini