Peringatan Dua Dekade KY: Perluasan Wewenang dan Status ASN Penghubung Daerah Diusulkan

Komisi Yudisial (KY) memperingati dua dekade perannya dengan edukasi publik yang berujung usulan untuk mereformasi struktur kelembagaan.

7 Agustus 2025, 10:54 WIB

DenpasarKomisi Yudisial (KY) memperingati dua dekade perannya dengan menggelar edukasi publik yang berujung pada usulan serius untuk mereformasi struktur kelembagaan.

Dalam acara bertajuk “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas” di STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Rabu (6/8/2025), muncul wacana agar status Penghubung KY di daerah ditingkatkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini mencuat setelah akademisi dan praktisi menyoroti “bahaya laten krisis integritas” dalam dunia peradilan yang masih terus mengancam.

Acara ini menjadi panggung untuk membedah tantangan struktural dan kultural dalam mengawasi etika hakim, terutama di tingkat daerah.

Status Non-Pegawai: “Penghambat Besar” Kinerja KY

Dr. I Made Adiwidya Yowana, seorang akademisi dari STISPOL Wira Bhakti, menyampaikan kritik tajam terhadap status Penghubung KY yang selama 20 tahun hanya berstatus non-pegawai.

Ia menilai status ini telah menjadi “penghambat besar” bagi KY dalam menjalankan mandatnya secara efektif.

“Jika KY serius ingin menegakkan integritas hakim secara menyeluruh, status penghubung KY di daerah harus diubah menjadi ASN dan dilembagakan sebagai perwakilan resmi, bukan sekadar relawan,” tegas Adiwidya.

Menurutnya, lemahnya struktur ini telah memperburuk kapasitas pengawasan dan sosialisasi etika kehakiman, terutama dalam menangani aduan masyarakat.

Dua Dekade Refleksi: Tingkatkan Partisipasi Publik

Di sisi lain, Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, menegaskan bahwa acara ini adalah bagian dari refleksi panjang dua dekade KY.

Tujuannya adalah untuk memperkuat nilai-nilai etika dalam peradilan dan meningkatkan kesadaran publik.

KY tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan kampus, masyarakat sipil, dan mahasiswa sangat krusial dalam memperkuat ekosistem peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujar Aryana, menekankan pentingnya kolaborasi.

Diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa dan aktivis hukum ini mengubah peringatan dua dekade KY dari sekadar seremoni menjadi momen penting untuk menggalang dukungan reformasi.

Wacana pelembagaan penghubung KY sebagai perwakilan resmi dengan status ASN pun menjadi rekomendasi serius.

“Kalau tidak segera diresmikan, maka potensi pembiaran atas pelanggaran etik di daerah akan terus terjadi tanpa kontrol efektif,” tutup Adiwidya, memperingatkan bahwa reformasi kelembagaan KY harus segera dilakukan di tingkat daerah. ***

Berita Lainnya

Terkini