Perisai Baru Perlindungan Konsumen Asuransi: LPS dan Industri Bersinergi Wujudkan Program Penjaminan Polis 2028

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi merangkul empat pilar utama industri asuransi untuk memastikan Program Penjaminan Polis (PPP)

20 Oktober 2025, 07:15 WIB

Nusa Dua – Misi besar penguatan fondasi sistem keuangan nasional memasuki babak krusial. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi merangkul empat pilar utama industri asuransi untuk memastikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ambisius dapat berjalan mulus pada tahun 2028.

Kerja sama strategis ini, diteken dalam Nota Kesepahaman (NK) di Badung, Sabtu (18/10/2025), langkah konkret LPS dalam membangun perisai perlindungan bagi pemegang polis, sejalan dengan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Kolaborasi LPS melibatkan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Para pemimpin industri tersebut, termasuk Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, hadir untuk menandatangani komitmen bersama ini.

LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis, memperluas fungsinya untuk menjamin polis asuransi dan menyelesaikan masalah Perusahaan Asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” tegas Ferdinan D. Purba.

Fokus kerja sama ini sangat operasional: mulai dari penyediaan tenaga ahli, edukasi masif kepada perusahaan dan masyarakat mengenai PPP, hingga riset mendalam terkait industri.

Saat ini, LPS tengah sibuk merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan PPP dan persiapan likuidasi asuransi. Target aktivasi penuh pada tahun 2028 menjadikan setiap saran dari asosiasi industri sebagai input yang berharga dan vital.

“Sesuai praktik internasional, PPP adalah program penjaminan yang umum diselenggarakan, di mana sumber dananya umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi peserta. Kolaborasi ini memastikan bahwa rumusan kebijakan LPS mempertimbangkan tantangan masa kini dan masa depan industri,” jelas Ferdinan.

Dengan semangat kolaborasi ini, LPS tidak hanya berupaya memenuhi amanat UU P2SK, tetapi juga menciptakan jaring pengaman yang kokoh. Jika terjadi dinamika yang menuntut implementasi lebih cepat, persiapan LPS diharapkan sudah pada level tertinggi.

Sinergi LPS dan pelaku industri ini diharapkan mampu menghasilkan komunikasi yang positif dan kesepahaman bersama mengenai pentingnya edukasi PPP. Pada akhirnya, ini akan sangat menguntungkan kepentingan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi Indonesia.

“Saya berharap kerja sama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Dalam waktu dekat, kami siap bersinergi melalui program bersama, seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” tutup Ferdinan, menandai dimulainya era baru perlindungan polis di Tanah Air. ***

Berita Lainnya

Terkini