Ia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
“Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu,” jelas Ruhaini yang juga Guru Besar bidang HAM dan Gender.
Kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna, sambung dia, memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
HMPC Garage Battle Seri 1 Mulai Buka Pendaftaran, Kabar Baik Penggemar Speed Bali
“Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif,” tegasnya.
“Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0,” tutupnya. ***