Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat “taringnya” dalam membela rakyat kecil melalui penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi senjata hukum baru bagi OJK untuk melayangkan gugatan langsung demi memulihkan kerugian konsumen.
Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang seringkali merasa tak berdaya saat berhadapan dengan raksasa jasa keuangan.
Salah satu poin paling progresif dalam aturan ini adalah pembebasan biaya. Kini, konsumen yang dirugikan tidak perlu lagi memikirkan biaya perkara yang mahal.
OJK memastikan akses terhadap keadilan terbuka lebar bagi siapa saja tanpa hambatan finansial, mulai dari proses awal hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
Berbeda dengan sistem class action yang selama ini dikenal, POJK ini memberikan hak gugat institusional (legal standing) kepada OJK. Artinya:
Target Tegas: OJK dapat menggugat pelaku usaha (baik yang berizin maupun yang beritikad buruk) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Asas Utama: Gugatan didasarkan pada kepentingan umum, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Sinergi Hukum: OJK telah berkoordinasi erat dengan Mahkamah Agung untuk memastikan setiap langkah hukum berjalan selaras dengan prosedur pengadilan yang berlaku.
Berlaku sejak 22 Desember 2025, regulasi ini mencakup seluruh tahapan krusial, mulai dari wewenang pengajuan gugatan hingga laporan pelaksanaan putusan.
Langkah berani ini diharapkan menjadi “benteng” yang kokoh bagi masyarakat sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan integritas.
Dengan hadirnya OJK sebagai pembela di pengadilan, kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat dari sebelumnya. ***

