Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor dan izin tinggal, langsung ke tengah masyarakat.
Langkah ekspansi ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 yang dikeluarkan pada 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pembukaan kantor-kantor baru ini merupakan jawaban atas tingginya kebutuhan layanan di berbagai wilayah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yuldi Yusman.
Pihaknya memastikan wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik.”
Penambahan ini akan meningkatkan jumlah total kantor imigrasi di seluruh Indonesia dari 133 menjadi 151 unit.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, dampak positifnya akan dirasakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang semakin mudah mengurus paspor, serta Warga Negara Asing (WNA) dalam hal layanan izin tinggal.
Selain pelayanan, aspek pengawasan dan penindakan keimigrasian juga diharapkan menjadi “lebih tajam dan merata” hingga ke pelosok wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” tutupnya.
Adapun kedelapan belas kantor imigrasi baru yang dibentuk meliputi berbagai kelas dan tersebar di sejumlah pulau:
Sulawesi:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
* Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
Jawa & DIY:
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
Sumatra :
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
Bali & NTB:
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
Kalimantan:
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat. ***

