Permendag Impor Garam Tak Lindungi Produksi Petani Lokal

3 Februari 2016, 05:56 WIB

Kabarnusa.com
Pemerintah diminta segera mengevaluasi Peraturan Mendag (Permendag)
Nomor 125 tahun 2015 tentang Impor Garam karena regulasi tersebut telah
menghancurkan harga garam dan produksi petani garam di tingkat lokal.

Hal
itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Rofi menanggapi Peraturan
Mendag (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Impor Garam.

Keluarnya regulasi ini, semakin melegitimasi bahwa impor pangan tidak bisa terhindarkan di tahun 2016.

“Kenyataan
ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius
meningkatkan kesejahteraan para petani garam. Setidaknya, memperbaiki
mutu dan produktiktivas produksi garam,” jelas Rofi di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Diketahui, Permendag nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 April 2016.

Peraturan
ini adalah pengganti Permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang
ketentuan Impor Garam.

Dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada
kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan
mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak ada ketentuan
pembatasan waktu untuk impor garam.

Kata Rofi, sepanjang tata
niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia
tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul.

Sudah
secara teknologi tertinggal, dalam pemberian insentif juga seringkali
salah sasaran,” jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII ini.

Kebijakan Mendag inilah secara jangka panjang akan meminggirkan peran petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi garam lokal.

“Hampir
tidak ada jaminan importir akan menyerap garam lokal dengan harga
yang pantas,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan
Pembangunan (Inbang) dilansir mediajakarta.com
Dia berharap
Mendag segera mengevaluasi regulasi ini dengan cara melakukan verifikasi
antara data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan.

Kecukupan
garam nasional diyakini dapat menunjang industri olahan, seperti
pengalengan makanan-minuman, pengolahan ikan, pengawetan makan, dan
industri lainnya.

Diingatkan, pemerintah perlu menyadari
pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang
bergantung kepada kondisi cuaca.

Seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” tutupnya. (ari)

Berita Lainnya

Terkini