Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing telah memicu gelombang protes di masyarakat.
Regulasi ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang hendak meliput di wilayah Indonesia. Namun, langkah ini dianggap melampaui kewenangan institusi kepolisian.
Syamsu Rizal Mi, anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, di berbagai negara, urusan orang asing adalah ranah imigrasi, sementara status jurnalis asing terkait dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tidak ada urusannya dengan kepolisian,” ujar politisi yang akrab disapa Daeng Ical pada Sabtu (5/4).
Daeng Ical juga mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang selama ini menjadi acuan utama dalam regulasi jurnalistik di Indonesia.
Ia mengkhawatirkan Perpol ini dapat menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan pembatasan kebebasan pers yang berpotensi mengurangi ruang gerak jurnalis asing dalam meliput situasi demokrasi di Indonesia.
“Apa karena kepolisian takut kebobrokan terekspos ke luar negeri, karena kerap berhadapan dengan rakyat saat demonstrasi?” sindir politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Daeng Ical mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera merevisi Perpol 3/2025. Ia menilai regulasi ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran negara.
“Sudah ada tim khusus pengawasan orang asing di Ditjen Imigrasi. Kenapa masih ada niat menyerap APBN dengan bikin tim baru yang tumpang tindih?” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar kepolisian lebih fokus pada pengawasan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas), termasuk konten jurnalistik yang tidak sesuai dengan semangat UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE, dan aturan lainnya.
Daeng Ical menekankan urgensi revisi UU Pers dan UU Penyiaran untuk mengatasi tumpang tindih regulasi.
“Kami mendorong agar ketiga aturan serumpun, yaitu UU Pers, UU ITE, dan UU Penyiaran, dijadikan satu payung hukum dengan konsep omnibus law. Dengan demikian, berbagai persoalan komunikasi dan informasi publik dapat merujuk pada satu undang-undang yang sama,” pungkasnya.***