Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan skala kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari pengadaan hingga penyaluran.
Dengan demikian, pembudidaya mendapatkan kepastian alokasi pupuk yang tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu atau disapa Tevebe memaparkan Perpres mengatur distribusi pupuk bersubsidi melalui kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), yang kemudian menyalurkannya kepada pembudidaya skala kecil.
Pupuk memainkan peran vital dalam meningkatkan produktivitas melalui pertumbuhan plankton, sumber pakan alami yang esensial.
Selain itu, keberadaan plankton mencerminkan kualitas perairan, yang berdampak langsung pada tingkat stres ikan dan udang. Dengan demikian, kualitas perairan yang baik memastikan tercapainya target produktivitas secara berkelanjutan.
Kata Tebe, pembudidaya ikan dan udang kecil bakal dapat pupuk murah dan bagus. Terus, karena ada pakan alami, mereka jadi bisa hemat biaya beli pakan.
Kalau pakan alaminya ada terus, benih yang dihasilkan juga berkualitas, jadi panennya bisa banyak dan bagus.
Komisi IV DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan budi daya.
Wakil Ketua Komisi IV, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas upaya mereka dalam menata distribusi pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil.
Abdul Kharis Almasyhari meyakini bahwa dengan penerapan prinsip “tepat sasaran” dalam distribusi pupuk, produktivitas dan pendapatan pembudidaya akan meningkat, serta berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan nasional. ***