Yogyakarta – Perselisihan eks karyawan dan BUMD PT Taru Martani diadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin 30 Desember 2024.
Eks karyawan menilai terjadi praktik dugaan union busting (pemberangusan paksa terhadap serikat buruh) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Seperti disampaikan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan praktik tersebut berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.
Menurut perusahaan usia pensiun itu ditentukan oleh SK direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun.
“Sementara menurut serikat mengenai usia pensiun itu sudah ditentukan di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yakni 60 tahun,” katanya.
Karena perjanjian kerja bersama itu secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut juga kompensasi PHK bahkan untuk kompensasi PHK itu dihitung secara normatif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024. Disebutkannya, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.
Terkait dari jumlah 17 karyawan tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB.
Lanjut dia, permasalahan ini bukan soal PHK melainkan adanya pelanggaran yang telah disepakati perusahaan cerutu tersebut.
“Jadi kami mohon pengertiannya, ini bukan persoalan kompensasi PHK-nya. Tapi ini persoalan usia pensiun yang jadi 56 tahun, sementara di PKB itu kan 60 tahun. Artinya ada 4 tahun lagi hak kerja yang dihilangkan.
Jadi orang seharusnya berhenti bekerja di usia 60, tapi di usia 56 ini dihentikan secara paksa,” tuturnya.
Sehingga ia meminta kepada Disnakertrans DIY untuk bagaimana melakukan pembinaan penuh terhadap perusahaan
Disisi lain dirinya sempat akan masuk kantor untuk bekerja, namun saat tiba dikantor ia tidak diperkenankan masuk. Pemahaman mereka kalau ada perselisihan statusnya masih tetap karyawan.
“Sekali lagi, selama tidak bertentangan secara langsung dengan undang-undang, maka PKB adalah satu-satunya undang-undang yang berlaku antara serikat kerja dengan perusahaan.
Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menuntut agar SK Direksi dicabut karena bertentangan dengan PKB. Serta, perusahaan mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di PT Taru Martani.
Karena perselisihan ini antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran.
“Sebelum Januari, ketika anjuran belum keluar, Direksi membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang. Yang mana itu anggota serikat pekerja,” ujarnya.
Tuntutan mereka PKB itu tetap berlaku dan cabut SK-nya. SK Direksi tentang pensiun Usia 56 itu dicabut karena bertentangan dengan PKB. Kemudian, cabut SK tentang pemberanian dengan tidak hormat terhadap ketua, sekretaris dan bendara serikat pekerja,” tegasnya.
Belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Taru Martani atas tuntutan eks karyawan tersebut.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani. eks karyawan dan BUMD PT Taru Martani diadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, SeninTerkait teknisnya akan disampaikan ke kepala bidang pengawasan.
“Tentu dengan harapan sesuai dengan regulasi. Hari ini tim pengawasan mulai turun,” imbuhnya. ***