Denpasar – Sebagai dampak melambungnya harga minyak dunia sehingga Pertamina tidak bisa menghindari melakukan penyesuaian atau menaikkan harga BBM jenis Pertamax.
PT Pertamina tetap menjaga penyediaan dan penyaluran BBM sehingga melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi hingga melakukan kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM seperti untuk Pertamax yang disebabkan karena melambungnya harga minyak dunia merupakan jenis BBM non subsidi sesuai yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 Tentang Penyaluran, Pendistribusian dan Harga Eceran BBM.
BBM Naik, Harga Sembako di Denpasar Stabil
Pertamina telah menaikkan harga Pertamax mengalami perubahan per tanggal 1 April 2022 dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter.
Dijelaskan Perpres, terdapat 3 jenis BBM disesuaikan dengan peruntukkannya yaitu Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi seperti Biosolar, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yaitu Pertalite dan Jenis Bahan Bakar Umum atau Non Subsidi seperti Pertamax, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Kenaikan harga Pertamax dipicu oleh krisis geopolitik yang menyebabkan harga minyak dunia menjadi tinggi di atas US$ 100 per barel,” ungkap Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
BBM Naik, Warga Denpasar Serbu SPBU