Denpasar – Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali tepat sasaran, sesuai yang ditetapkan pemerintah guna mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam hal ini Pertamina Patra Niaga juga melakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan BBM bersubsidi diterima yang berhak.
Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga menggelar konfrensi pers pada selasa 30/12/2025 terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga atas penyelidikan yang dilaksanakan pada Jumat (12/12) lalu di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dirkrimsus Polda Bali Pada proses penyelidikan, menemukan adanya kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi di dalam mobil dengan kapasitas 1000 liter dan berisi Solar subsidi membawa BBM ke gudang tersebut.
Dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki (1 unit berisi Solar dan 2 unit kosong), 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1000 liter berisi Solar, 1 unit mobil mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Dari hasil introgasi, ditemukan fakta BBM yang ada di gudang merupakan Solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki PT LA (Agen BBM Industri Pertamina).
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina Patra Niaga telah melaksanaan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut dari kasus terkait.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT LA) menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)”, tegas Ahad.
Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU.
Pertamina memberikan himbauan kepada Agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas,” tutup Ahad.
Pertamina mendukung penuh pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur dan terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).***

