Gubernur Bali Made Mangku Pastika (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bali belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2013.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyatakan jadwal peloparan dana hibah dan Bansos terakhir pada Januari 2014 hanya saja sampai kini, banyak SKPD belum membuat LPJ.
Tak sedikit pula, dana belum digunakan sehingga SKPD yang belum menggunakan dananya diharapkan mengembalikkan.
Asisten II, Ketut Wija melaporkan, Dinas Kebudayaan dengan dana hibah dan Bansos sekitar Rp5,5 miliar, proposal sebanyak 151 dan sudah dibuat LPJ, hanya 119 proposal yang masuk sehingga kurang 62 proposal.
Demikian pula, Dinas Pekerjaan Umum total dana sekitar Rp98,9 miliar dengan jumlah proposal 3.039, dan baru LPJ 1.810.
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dengan dana Rp20,4 miliar, dengan jumlah proposal 133 dan sudah melakukan pelaporan.
SKPD yang mendapatkan dana hibah dan bansos paling sedikit Dinas Sosial, sebanyak Rp150 juta dengan jumlah proposal 8 dan susah melakukan pelaporan pertanggung jawaban.
Dana hibah tahun 2013 sekitar Rp716,8 miliar dengan jumlah proposal 4.423 dan paling banyak ada di dinas PU.
Masih banyak dinas-dinas yang belum melakukan pertanggungjawaban, ada SKPD yang sudah melakukan pertangung jawaban namun tidak ada realisasinya.
“Tapi rata-rata SKPD sudah memakai dana hibah itu namun pertanggung jawaban belum ada pelaporan,”ujarnya saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha, di kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (14/5/2014).
Dinas Perternakan mendapatkan dana hibah dan bansos sekitar Rp6 miliar, dengan jumlah proposal sekitar 432, dan sudah LPJ sekitar 428. Dan DISDIKPORA mendapatkan dana sekitar Rp554 miliar dan sudah melakukan LPJ.
Pastika menyatakan, saat ini masih melakukan pengecekan terhadap SKPD yang belum melaporkan kegiatanya dan yang belum mengunakan dananya.
Selain itu juga Gubernur Bali meminta untuk para SKPD segera mengembalikkan dananya segera.
“Dana hibah itu bukan uang lepas, setiap rupiahnya harus dipertangung jawabkan, tidak boleh dianggap rejeki, jadi uangnya harus dikembalikan,”ungkapnya saat memberikan arahan kepada pejabat structural eselon II dan IV. (gek)