Perumda TAB Tabanan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaaan Negeri

Kerja sama antara Perumda TAB Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan

14 Maret 2023, 20:42 WIB

Tabanan – Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum. Penandatangan PKS dilakukan Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana didampingi Direktur Umum I Gede Nyoman Saptaadi, dan Direktur Teknik I Gede Suryantara. Sedangkan dari Kejari Tabanan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati.

Kabag Langganan Perumda TAB Tabanan I Made Sudiana didampingi Kasubag Humas I Wayan Agus Suanjaya mengemukakan hal itu saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/3/2023)

Menurut I Made Sudiana, penandatanganan itu dilakukan berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata usaha negara. Dimana semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan ini membuat Perumda TAB Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerjasama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan atau keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga : BKOW Bali Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Kabupaten Tabanan

Maka dari itu disusunlah draft PKS yang kemudian disepakati dan ditandatangani bersama Kejari Tabanan. “Perjanjian Kerja Sama dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Maret lalu di Warung K-Nol, Wanasari, Tabanan,” katanya.

Disebutkan, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.

“Jadi apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan.

PDAM Tabanan Setiap Bulan Tangani 200 – 250 Keluhan Pelanggan

Berita Lainnya

Terkini