Pesan Paradoks Menkes BGS terhadap Perempuan

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan perempuan berhati-hati terhadap pasangan yang merokok karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan

27 Januari 2026, 07:29 WIB

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) menyampaikan pesan melalui akun media sosialnya yang menyoroti bahaya rokok bagi perempuan. Ia mengingatkan agar kaum perempuan berhati-hati terhadap pasangan yang merokok, menyebut kebiasaan tersebut sebagai ‘red flag’ karena berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan perokok pasif.

Menurut Menkes, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko penyakit kronis, termasuk kanker serviks dan kanker payudara, dengan potensi kenaikan risiko hingga 40 persen.

Pesan ini dinilai positif karena menyoroti fakta perempuan kerap menjadi korban asap rokok dari pasangan, baik teman dekat, calon suami, maupun suami.

Selain risiko kesehatan, rokok juga disebut berkontribusi pada masalah ekonomi rumah tangga. Banyak kasus menunjukkan suami perokok lebih mengutamakan pengeluaran untuk rokok dibanding kebutuhan pokok keluarga, sehingga menimbulkan kerentanan ekonomi bagi perempuan.

Namun, pesan tersebut dinilai paradoksal jika dikaitkan dengan data lapangan. Berdasarkan survei, dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok. Kondisi ini membuat imbauan agar perempuan berhati-hati sulit diterapkan secara sosial, karena mayoritas laki-laki merupakan perokok aktif. Dengan demikian, perempuan berpotensi besar menjadi korban, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Baru-baru ini, pengamat perlindungan konsumen sekaligus Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai Menkes seharusnya tidak berhenti pada imbauan.

Ia menekankan perlunya langkah kebijakan konkret untuk melindungi perempuan dari dampak masif konsumsi rokok. Hingga awal 2026, mandat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 yang mewajibkan penerbitan Permenkes terkait pengendalian konsumsi tembakau belum dijalankan.

Padahal, Kementerian Kesehatan sebagai pemimpin dalam sektor kesehatan memiliki kewenangan untuk segera menerbitkan regulasi pengendalian tembakau.

Regulasi tersebut mencakup standardisasi kemasan rokok, peringatan kesehatan bergambar, serta pembatasan kandungan nikotin dan tar.

“Selain itu, aturan mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) juga masih tertunda,” tuturnya dalam siaran pers.

Tulus menegaskan, Menkes BGS seharusnya menggunakan peran strategisnya untuk mendorong kebijakan yang mengarusutamakan kesehatan publik, bukan sekadar memberi imbauan. Tanpa langkah nyata, pesan yang disampaikan berisiko dianggap paradoksal dan tidak sejalan dengan mandat perlindungan kesehatan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini