![]() |
Pembinaan kepada petani dan produsen arak Bali di Kantor Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (21/5/2021)/Dok. Humas Pemprov Bali |
Amlapura – Para petani dan produsen arak Bali diminta menggunakan bahan
baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula
yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Hal ini harus disadari bersama agar dikemudian hari para petani dan produsen
arak tidak tersandung kasus hukum,” tukas Kepala Bidang Perindustrian,
Disperindag Provinsi Bali Ida Ayu Kalpikawati saat pembinaan di Kantor
Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (21/5/2021).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem turun ke
lapangan untuk membina dan bertemu petani dan produsen arak Bali.
Pembinaan dilakukan di Kantor Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (21/5/2021).
Kalpikawati mengatakan pembinaan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan
Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman
Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai upaya untuk mengatur produksi
minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak) yang berkualitas.
“Agar nantinya produksi minuman lokal khas itu dan mampu menembus pasar ekspor
internasional yang merupakan tujuan utama dari Gubernur Bali Wayan Koster,”
ungkapnya.
Pembinaan dilakukan sebagai sosialisasi dan langkah awal kepada petani dan
produsen arak di Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan arak yang
diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan dan juga harga.
Kalpikawati berharap petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang
terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang
kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Hal ini harus disadari bersama agar dikemudian hari para petani dan produsen
arak tidak tersandung kasus hukum,” tukasnya.
Guna mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar
internasional, arak Bali harus dijaga kualitas pembuatan. Mulai dari bahan
baku yang sebaiknya berasal dari buah kelapa dan juga nira (buah lontar),
bukan memproduksi arak Bali berbahan gula.
Kemasan juga diharapkan menjadi perhatian dari produsen arak. Arak Bali
diharapkan memiliki ijin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan
label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan
kualitas keamanannya terjamin.
Petani arak di Kecamatan Abang yang berjumlah 655 orang diharapkan menghimpun
diri menjadi sebuah kelompok dan mendaftarkan kelompoknya ke dalam koperasi.
Selain itu harus dilakukan pengujian tingkat kualitas keamanan dan
kehigienisan kesehatan produksinya.
“Harus diperjuangkan standarisasi kualitas dan kesehatan minuman yang mereka
produksi, karena kami sudah mempromosikan arak Bali adalah minuman yang layak
untuk dikonsumsi dan akan dijadikan ikon minuman beralkohol Indonesia yang
berasal dari Bali.
Sehingga pembinaan harus dilakukan secara rutin untuk menghindari produksi
ilegal yang dilakukan oknum petani nakal, agar tidak ada kualitas arak yang
membahayakan kesehatan konsumennya, apalagi penggunaan metanol sangat
berbahaya dan mengancam kebutaan bagi peminumnya,” jelas Kepala KPPBC TMP A
Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi.
Masuknya petani arak bali menjadi anggota koperasi dan menyerahkan keamanan
produksi araknya kepada pabrik, maka standarisasi harga juga akan mengikuti
kualitas arak yang dihasilkan.
Selain pembinaan, pengawasan bagi produksi arak juga penting dilakukan agar
tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan membuat mati pemasaran arak yang
legal.
Dengan harga yang murah dan tingkat kesehatan dan bahan baku yang tidak
dijamin, tentu saja dapat membahayakan konsumen yang meminumnya.
“Pembinaan dan pengawasan menjadi hal penting dilakukan agar bahan baku yang
digunakan juga tidak menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Karangasem Wayan Sutrisna. (nik)