KabarNusa.com – Lantaran dikeluhkan warga sekitar dan diduga tak mengantongi izin petugas menyidak kandang ayam milik Ketut Tastra seorang PNS di Kabupaten Jembrana, Bali
Belasan bersonil dan dipimpin oleh Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara, aparat Pol PP mendatangi dan mengecek kandang ayam yang di bangun di beberapa lokasi di wilayah Banjar Tengah, Desa Yeh Kuning.
Kedatangan petugas tersebut guna mengecek izin kandang ayam tersebut, sekaligus untuk mengecek pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.
Pasalnya warga sekitar sejak beberapa minggu ini mengeluhkan bau busuk yang menyengat dan serangan lalat hijau yang diduga bersumber dari kandang ayam tersebut.
Aparat menemukan 10 kandang ayam milik oknum PNS tersebut, keseluruhannya tidak memiliki izin. Petugas hanya bertemu istri Tastra.
Kepada petugas sang istri mengaku kandang ayam tersebut dikelola oleh suaminya dan dibangun sejak tahun 1989.
Saat petugas menanyakan izin usaha kandang ayam tersebut, dia terlihat berkelit dan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas.
Kasi Trantib Pol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asrmara mengatakan, meskipun hanya memelihara 1000 ekor ayam, tetap harus mengurus izin.
Apalagi usaha itu sudah puluhan tahun berdiri. “ Yang ditakutkan nanti jika terjadi permasalahan, pemilik usaha akan repot karena izinnya tidak ada,” terang Suda Asmara. (dar)