Petugas Derek Mobil yang Langgar Parkir di Denpasar

21 Januari 2016, 17:59 WIB

Kabarnusa.com – Petugas Dinas Perhubungan Kota Denpasar terpaksa menderek mobil yang parkir sembarangan atau di jalan yang terlarang untuk parkir, Kamis (20/1/2016).

Belakangan ini, petugas gencar melaksanakan  penertiban kendaraan serta trotoar jalan , sebelumnya puluhan kendaraan melanggar di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu).

Kendaraan yang parkir di trotoar jalan Gatot Subroto langsung ditindak.

Razia melibatkan tim gabungan  penertiban kendaraan dari unsur Polri,TNI Pom AD, TNI Pom AL, serta Pol PP.

Ada 14  kendaraan dinyatakan melanggar, 22 himbauan untuk pengguna jalan yang melanggar  dan 1 kendaraan mobil suzuki jimmy merah bernomer polisi DK 402 GH di derek untuk diamankan.

Kabid Dal.Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan.

Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri,TNI Pom AD, TNI Pom AL, serta Pol PP .

“Dengan dilaksanakan penertiban ini ia mengaku dapat mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan,” katanya. 

Dalam penertiban ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan diantaranya buku uji kir, ijin angkutan, SIM, STNK, parkir sembarang serta himbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya .

Dari penertiban  ini ditemui pelanggaran seperti KIR yang  masa berlakunya telah habis , pelanggaran tata cara pemuatan barang. parkir sembarangan, tidak menggunakan helm.

Sementara  pelanggaran lainya seperti pengendara tidak dilengkapi SIM dan STNK ditangani pihak kepolisian. Sriawan mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan  dan tidak melengkapi ijin angkutan.

“Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak  dengan tegas, karena  hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas  dijalan raya maupun pejalan kaki,’’ tuturnya.

Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP. I Nengah Patrem mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang menggaggu pengguna jalan.

Penertiban parkir sembarang sangat penting dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Dengan dilakukan pengawasan dan memberi himbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalulintas serta  pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat.

Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke proses hukum sidang Pengadilan. (gek)

Berita Lainnya

Terkini