Klungkung – bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, dan Satpol PP
Kabupaten Klungkung kembali turun ke jalanan untuk menggelar pelaksanaan
Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus
melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung,
Jumat (6/11/20).
Pelaksanaan operasi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor
74,dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19
di Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Hadir dalam giat Yustisi Personil Polres Klungkung yang disprinkan dalam Ops
Amman Nusa II, Didampingi, Waka Polres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, Kasat
Pol PP I Putu Suarta dan Pejabat Polres Klungkung.
Sinaga mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan diseputaran Jalan Rama dengan
menyasar warga yang sedang beraktifitas dan pengendara yang tidak menggunakan
masker.di jalan.
Melaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah
Kecamatan Klungkung. “Petugas masih mendapati beberapa warga yang tidak
memakai masker, ” katanya.
Petugas langsung memberikan teguran tertulis dan melaksanakan denda sesuai
dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, selain itu petugas juga memberikan tindakan
pisik bagi yang membawa masker tetapi di taruh di saku meski demikian petugas
gabungan tetap mengajak kepada Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan
diantaranya dalam penggunaan masker. (rhm)