Petugas Gagalkan Penyelundupan 7 Box Daging Bebek di Gilimanuk

31 Desember 2016, 07:34 WIB

JEMBRANA – Upaya  penyelundupan daging babek yang tidak dilengkapi dengan surat kesehatan Karantina digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Jembana Bali. Informasinya daging bebek itu diangkut  bus Tiara Mas EA 7308 A dikemudikan H Ahmad (45) dari Sumbawa Barat menggangkut daging bebek sebanyak 7 box.

Dikatakan sopir bus, paket tersebut merupakan paket kantor dan sopir tidak tahu apa isi paket tersebut. Bahkan sopir tahu bahwa paket tersebut isinya daging bebek pada saat di periksa oleh petugas kepolisian sektor Kawasan Laut Gilimanuk di Pos Pam Gilimanuk.

“Daging bebek tersebut rencananya dikirim dari Surabaya tujuan Mataram,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka kepada awak media, Jumat (30/12/16). Disebutkan, penerima daging bebek tersebut di Mataram adalah Asnadi.

Dengan temuan tersebut daging serta bus serta sopirnya diamankan di Polsek Gilimanuk guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya daging bebek tersebut dilimpahkan ke Karantina Gilimanuk untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. “Kami limpahkan ke Karantina sehingga bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Drh. Saiful Muhtadin menambahkan, selama tahun 2016 telah melangsungkan tindakan karantina sebanyak 172 kali terhadap komoditi karantina hewan yang tidak melengkapi persyaratan dan prosedur.

Tindakan berupa 87 kali tindakan penahanan, 40 kali tindakan penolakan serta 45 kali tindakan pemusnahan. Berdasar dari data tindak penahanan tersebut, kata dia, yang terbanyak terjadi di Wilker Gilimanuk yakni sebanyak 51 kali.

Tindakan karantina ini dilakukan sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Pasal 6 huruf a dan c serta PP No. 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan, Pasal 3 huruf a dan d. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini