![]() |
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan lima ekor kucing hutan (foto:Kabarnusa) |
JEMBRANA– Petugas mengamankan lima ekor anak kucing hutan dan dua ekor luwak di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali.
Hewan-hean itu dibawa Muhammad Eka Putra (24), asal Jember hendak dibawa ke Denpasar.
Lantaran tidak dilengkapi dokumen KSDA maupun dokumen lainya sehingga diamankan petugas Sabtu (13/8/2016) tengah malam lalu.
Awalnya, Eka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat P 3916 NI tiba di pos II atau tempat pemeriksaan barang, orang dan barang di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa isi dua buah kardus ternyata berisi lima ekor anak kucing hutan dan dua ekor anak luwak atau musang.
“Kita amankan anak kucing dan luwak itu karena tanpa dokumen sama sekali,” ujar Kapolsek Kawasan laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka, melalui Panit 1 Reskrim Ipda Putu Suparta, Senin (15/8/2016).
Semua hewan itu, temasuk dilindungi undang-undang. Luwak yang berusia sekitar dua bulan itu dibeli secara online di situs jual beli hewan peliharaan Jember.
Sedangkan, anakan kucing hutan dibeli dengan harga Rp. 250 ribu per ekor dan luwak Rp. 300 ribu.
“Setelah harga disepakati, dia janjian dengan penjualnya di untuk transaski di pinggir jalan raya Jember kota,” ungkapnya.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah pemgiriman hewan hutan tersebut, kemudian anak kucing dan
luwak itu kemudian di koordinasikan lalu diserahkan ke KSDA Gilimanuk.
Pengakuan Eka, orang yang mengantar hewan itu tidak dikenalnya. Dia diminta teman-temanya di Denpasar untuk mengambil pesanan anak kucing hutan dan luwak tersebut (dar)