Petugas Gagalkan Perburuan Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat

14 Januari 2017, 22:18 WIB
Barang bukti senjata tajam dan senapan para pelaku yang diamankan petugas (foto:kabarnusa) 

JEMBRANA – Lima pelaku berhasil kabur saat petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menggagalkan aksi perburuan liar di kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat, Sabtu (14/1/2017) dinihari.

Informasnya, sekitar pukul 00.30 wita ada laporan ke petugas jaga malam kantor/seksi pengelolaan TNBB wilayah 2 Buleleng, kepada petugas Polhut yang berjaga di daerah Tegal Bunder, ada mobil APV yang mencurigakan.

Mobil itu  masuk di wilayah hutan Resort Prapat Agung. Empat personil Polhut berjaga di portal pintu keluar di daerah Tegal Bunder. Pada pukul 03.00 wita mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Penumpang berjumlah 5 orang disuruh turun, ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,5 mm, 4 ekor kijang (Muntiacus Muncak) yang telah mati, 1 buah pisau bayonet, 1 buah lampu senter.

Ketika akan dimintai keterangan, para pelaku langsung melarikan diri di kegelapan dan masuk hutan. Para petugas Polhut sempat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan 2 kali namun menghilang ke semak-semak di kegelapan malam.

Hingga kini, masih dilakukan pengejaran terhadap para pelaku di dalam hutan. Awalnya, lima orang pelaku ini masuk kawasan hutan TNBB, beralasan melakukan persembahyangan di sebuah pura yang terletak di TNBB.

Kasubag TU TNBB Wiriawan mengungkapkan, para pelaku kabur mengindikasikan benar terjadi perburuan liar. Pihaknya mau meminta keterangan kepada pelaku namun belum sempat dimintai keterangan pelaku keburu.

Meski dua kali dilakukan tembakan peringatan namun pelaku berhasil kabur di kegelapan. Aksi perburuan ini sangat meresahkan dan bisa mengancam ekosistem hewan yang ada di TNBB. Hingga kini petugas TNBB masih memburu pelaku.

Kasusnyaakan diserahkan penanganannya kepada Polres Buleleng mengingat lokasi kejadian berada di kawasan TNBB yang masuk wilayah hukum Polres Buleleng.

Dijelaskan, aksi perburuan liar katanya telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini